KONSUMEN CERDAS FAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSUMEN CERDAS FAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

            Adalah harapan setiap orang untuk menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah di buai oleh janji janji penjual. Namun memang tidak mudah untuk menjadi konsumen cerdas di tengah maraknya pasar dan tingginya kebutuhan konsumen untuk itu inilah beberapa hak dan kewajiban yang perlu anda ketahui agar anda  menjadi konsumen cerdas yang just do it sajikan semoga bermanfaat bagi pembaca semua
Sebagai konsumen kita berhak untuk :
  •  Mendapatkan keamanan , kenyamanan dan keselamatan
  •  Memilih barang atau jasa yang akan digunakan
  •  Memperoleh informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi,jaminan barang atau jasa 
  •  Di dengar pendapat dan keluhannya
  •  Mendapatkan advokasi
  •  Mendapatkan pembinaan
  •  Diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak Diskriminatif
  •  Mendapatkan ganti rugi /kompensasi
Dan berkewajiban untuk :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk / informasi prosedur pemakaian
  • Beritikat baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Mengapa harus menjadi konsumen cerdas?
     
               Maraknya barang dan jasa yang beredar di pasaran membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang di lihat/ di inginkan bukan yang di butuhkan untuk menghindarkan diri dari ekses negatif dari penggunaan suatu barang hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang atau jasa yang di konsumsinya
               Melalui sarana informasi ini di harapkan dapat di tingkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibanya tersosialisasinya konsumen cerdas sebagi tanggung jawab sosial konsumen dapat mendorong komunitas konsumen cerdas sebagai motivator konsumen di lingkungannya sehingga di harapkan dapat terbebas dari ekses negatif barang atau jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan Keamanan Keselamatan  Lingkungan hidup (K3L)
Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani mempejuangkan haknya apa bila barang atau jasa yang di belinya tidak sesuai dengan stantadart yang di persyaratkan dan tidak sesuai dengan yang di perjanjikan tetapi konsumen harus mengerti kewajibannya

KIAT MENJADI KONSUMEN CERDAS
  • Tegakkan hak dan kewajiban anda selaku konsumen
Konsumen di ajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang di belinya tidak sesuai dengan yang di perjanjikan tetapi konsumen  harus mengerti kewajibanya sebagaimana tercantum dalam UUPK  
  •  Teliti sebelum membeli
Konsumen di ajarkan untuk teliti sebelum membeli barang atau jasa yang tersedia di pasar minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya  dari barang atau jasa tersebut. dan bila kurang mengerti atau faham dapat di tanyakan sehingga dapat di peroleh gambaran umum tentang barang atau jasa yang tersedia di pasar
  • Perhatikan,Label MKG dan masa kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang atau jasa yang akan dibelinya terutama makanan,minuman,obat dan kosmetik dalam keadaan terbungkus yang disertai label. dalam label dicantumkan antara lain : komposisi manfaat aturan pakai dan masa berlaku
bila membeli produk telematika dan elektronika harus disertai buku petunjuk penggunaan manual dan buku jaminan  garansi purna jual yang berbasa Indonesia
perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang mausk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar atau atas tubuh karena barang tersebut berkaitan erat dengan aspek Kesehatan keamanan dan keselamatan(K3L) konsumen 
  • Pastikan produk sesuai dengan standar mutu (K3L)
Konsumen diajak untuk akrap dengan produk yang bertanda SNI ,dan mulai memperhatikan produk yang sudah wajib SNI produk bertanda SNI lebih memberikan kepastian atas K3L konsumen
KONSUMEN CERDAS FAHAM PERLINDUNGAN KONSUMENsaat ini ada 89 produk SNI wajib dan terdapat produk yang SNI diberlakukan secara suka rela(voluntary)
standar lain yang di berlakukan di dunia adalah Japanesse industrial standart (JIS) British Standart (BS) American society of testing and material (ASTM) codex standart conformite europeene (CE) dan lain-lain
  •  Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan 
konsumen diajak untuk berprilaku tidak konsutif artinya bukan barang dan jasa yang mempengarui konsumen tetapi konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang atau jasa 
Kemana konsumen harus mengadu :
  1. PELAKU USAHA  merupakan langkah awal yang di lakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai
  2. LPKSM (lembaga perlindungan konsumen sedaya masyarakat) apabila : a. anda tidak memperoleh jalan damai dengan pelaku usaha dan memperlukan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi karena barang atau jasa yang digunakan tidak memenui persyaratan ; b anda memerlukan gerakan advokasi dalam bentuk class action
  3. BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan diselesaikan di luar pengadilan dengan cara Mediasi Konsiliasi dan Arbitrasi
  4. Pemerintah : a Dinas indag propinsi/kabupaten/kota unit / instansi pemerintah terkait lainya                                      b. pos pengaduan dan pelayanan informasi direktorat pemberdayaan konsumen ; hotline 021-344183 atau email kip-dpk@kemendag.go.id   c. sistem pengawasan perlindungan konsumen direktorat jendral standarisasi dan perlindungan konsumen melalui http://siswapk.kemendag.go.id 
  5. PENGADILAN jika permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan                
demikian semoga artikel ini dapat di gunakan acuan buat pembaca agar menjadi konsumen cerdas Paham akan perlindungan konsumen sumber http://hkn2013.com
KONSUMEN CERDAS FAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN CERDAS FAHAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
 


     

Subscribe to receive free email updates: